Adapun buronan yang berhasil ditangkap baru-baru ini, yakni Mas Gaul. Terpidana 16 tahun kasus pembunuhan berencana diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu setelah menjadi buronan selama 8 tahun.
Penangkapan itu dibantu pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Mas Gaul diciduk di Dusun Padang Luhung, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Ramah, Rokan Hulu, Kamis (24/6) lalu.
Kemudian, Riduan terpidana penggelapan dalam jabatan ditangkap Kejari Dumai di di rumahnya Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Rabu (11/5) lalu.
Riduan merupakan rekan dari Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian. Ia dihukum 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dalam putusan itu, dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sehari sebelumnya, jaksa telah mengeksekusi Syahrani Adrian. Sama halnya H Riduan, Syahrani memilih kabur usai terbitnya putusan MA Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Dia ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 Kecamatan Dumai Barat
Kemudian, Direktur Utama PT Saras Perkara, Arya Wijaya yang telah jadi buronan selama 6 tahun. Terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/4).

