Puluhan Buronan Kejaksaan Tinggi Riau Masih Berkeliaran

Puluhan Buronan Kejaksaan Tinggi Riau Masih Berkeliaran
Ilustrasi

Perkara Arya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar, dan divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan.

Selanjutnya, Mujiono dan Herwin Saiman. Mujiono ditangkap di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10/2021), setelah menyandang status buron selama 18 tahun.

Mujiono adalah terpidana dua tahun dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat. Dalam perkara itu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Sementara Herwin Saiman adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan. Sempat lolos di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya  di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2016 lalu.

Di tingkat kasasi, Herwin divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 bulan kurungan. Lima tahun buron, dia berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis (4/11/2021).

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index