Sebanyak 44 Napi Anak di Riau Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

Sebanyak 44 Napi Anak di Riau Terima Remisi, Dua Langsung Bebas
Pemberian remisi pada hari anak di Riau

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 44 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi. Dari 44 Andikpas tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Ada pun pemberian remisi Andikpas dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022.

“Dari 44 orang Andikpas yang mendapatkan remisi Hari Anak, 2 anak di antaranya langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi masa tahannya habis,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu.

Jahari menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Mereka sebelumnya telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.

“Pemberian hak remisi ini dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online,” kata Jahari Sitepu, Senin (25/7/22).

Dari 44 Andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang di antaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 2 orang di antaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index