Pekan depan, Dua Tersangka Korupsi di Bank BJB Pekanbaru Diadili

Pekan depan, Dua Tersangka Korupsi di Bank BJB Pekanbaru Diadili
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menerima berkas dua terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Cabang Pekanbaru, dari Jaksa Penuntut Umum. Pekan depan, mereka bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun pesakitannya yakni Arif Budiman alias Arif Palembang. Ia selaku Pengelola perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya. Lalu, Indra Osmer Gunawan selaku Manager Bisnis di Bank BJB Pekanbaru.

Terhadap berkas yang bersangkutan juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, mereka diserahkan bersama barang bukti ke JPU atau tahap II.

"Iya, kami sudah menerima dua berkas perkara dari JPU Kejari Pekanbaru," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Senin (25/7) dikutip dari laman riauaktual.com.

Dikatakannya, perkara tersebut nantinya akan disidangkan pada awal bulan Agustus. "Sidang perdana hari Rabu (3/8)," singkatnya.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan SH MH mengatakan, berkas dakwaan kedua tersangka dilimpahkan pekan lalu. Pihaknya kata dia, sudah mengetahui jadwal sidang dan susunan majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara tersebut "Kamis (21/7) kemarin kami limpahkan ke pengadilan," sebut Agung.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index