Tak Ingin Dipisah, Pasutri di Riau ini Nekat Bunuh Keluarganya

Tak Ingin Dipisah, Pasutri di Riau ini Nekat Bunuh Keluarganya

"Korban Uli pun meninggal di tempat usai dibacok di leher berkali-kali oleh YS," lanjutnya.

Usai membunuh Uli, pelaku YS mengambil kalung emas dan handphone korban. Lalu tiba-tiba ia mendengar suara sepeda motor yang dikendarai Roni usai mengantar pelaku MA.

"Pelaku YS pun bersembunyi di balik pintu dan langsung mengayunkan parang ke korban Roni saat baru masuk rumah," tutur Andrian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang telah nikah siri ini sakit hati karena mau dipisahkan oleh keluarga," sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KUHPdengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. (ANTARA)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index