Pembangunan RLH, Pemko akan Ajukan Pencairan Tahap Pertama ke BPKAD Provinsi

Pembangunan RLH, Pemko akan Ajukan Pencairan Tahap Pertama ke BPKAD Provinsi
Plt Kota Pekanbaru Edi Satriawan Dinas Perkim Edi Satriawan - Pekanbaru.go.id

HARIANRIAU.CO - Setelah menggelar sosialisasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan keuangan (Bankeu) Khusus Riau untuk pembangunan rumah layak huni (RLH), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen ke BPKAD Provinsi Riau.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Edi Satriawan mengatakan sesuai persyaratan Juknis, pengajuan pencairan diperkirakan pada 1 Agustus 2022.

"Setelah menggelar sosialisasi Juknis, selanjutnya Dinas Perkim kota Pekanbaru meminta masing-masing Pokmas (kelompok masyarakat) untuk membuat tabungan atau rekening Pokmas melalui Bank Riau Kepri," ujar Edi Satriawan.

"Pemerintah kabupaten/kota Pekanbaru akan mengajukan pencairan Tahap pertama sebesar 40 persen ke BPKAD Provinsi Riau sesuai persyaratan Juknis yang diperkirakan akan diajukan pada 1 Agustus 2022 mendatang," imbuhnya.

Setelah anggaran ditransfer ke rekening Kas Daerah kota Pekanbaru, lanjut Edi Satriawan, Pokmas akan mengajukan pencairan dana sebesar 40 persen ke BPKAD Kota Pekanbaru sesuai persyaratan Juknis.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index