Perihal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru l, Jumongkas Limbong saat dikonfirmasi media. "Ya amar putusan betul seperti itu," ujarnya, Selasa (26/7).
Dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua H Panusunan Harahap itu berbunyi ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 109/Pxd B/ 2022/PN Okn tanggal 31 Mer 2022 yang dimintakan banding tersebut.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dan pidana yang dijatuhkan kepadanya,
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara peda tingkat bendang sejumlah Rp2000.
Sebelumya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.

