Pengajuan Banding Anthony Hamzah Ditolak Pengadilan Tinggi Riau

Pengajuan Banding Anthony Hamzah Ditolak Pengadilan Tinggi Riau
Ilustrasi

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

Sedangkan Kuasa hukum karyawan PT. Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini  berharap agar hakim  menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban.

"Kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M bersyukur atas vonis majelis hakim tersebut. Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

Mereka juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), salah seorang emak-emak petani Kopsa-M.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index