Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Suasana sidang. (Foto: riauaktual.com)

Masih dalam amar putusannya, terkait sejumlah barang bukti, hakim menetapkan ada yang dikembalikan kepada terdakwa Andi Putra, tetap terlampir dalam berkas perkara, dikembalikan kepada PT AA, dirampas untuk negara, dan dikembalikan kepada yang berhak.

Dalam pertimbangannya, hakim tak sependapat soal uang Rp500 juta yang diterima Andi Putra dan sempat diakui sebagai pinjaman. Hakim menyatakan uang adalah hadiah atau janji dari PT AA yang diberikan kepada Andi Putra. Dengan maksud agar Andi Putra memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma.

Hakim menyatakan, juga tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Hakim juga menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terhadap Andi Putra, majelis hakim tak membebankan keharusan membayar kerugian keuangan negara. Hakim menilai, perbuatan Andi tak menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hakim juga tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan ini, terdakwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau mengajukan upaya banding. Begitu pula, JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index