Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Suasana sidang. (Foto: riauaktual.com)

Sebelumnya, JPU KPK meminta hakim menjatuhi hukuman kepada Andi Putra berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Tak hanya itu saja, Bupati Kuansing nonaktif dibebankan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider atau kurungan pengganti 6 bulan.

Lalu, Andi Putra dibebankan uang pengganti m Rp500 juta. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun. Serta pidana tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.  

Untuk itu, hakim memberikan waktu selama sepekan guna mempersiapkan nota pembelaan. Jika tidak rampung dalam, maka terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak mempergunakan hak untuk mengajukan pembelaan. Hal ini, lantaran masa penahanan terdakwa sudah hampir habis.

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir. Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index