HARIANRIAU.CO - Yopi Arianto kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mantan Bupati Indragiri Hulu terseret dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pada Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Selasa (26/7). Ia diperiksa untuk kedua kalinya dalam kapasitas sebagai saksi.
"Ya diperiksa selaku mantan Bupati Inhu tahun 2011 terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (27/7).
Dikatakan Ketut, Yopi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Yopi juga diperiksa Jaksa Penyidik pada Jumat (1/7) kemarin. "Untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan," sambung Ketut dikutip dari laman riauaktual.com
Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.