Wabup Husni Serahkan 28 Sertifikat Badan Hukum Usaha Kampung

Wabup Husni Serahkan 28 Sertifikat Badan Hukum Usaha Kampung

HARIANRIAU.CO - Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) selayaknya memiliki semangat baru untuk mengembangkan usaha yang dapat mengangkat potensi kampung.

"Saat ini BUMKam dan BUMKam Bersama sudah memiliki badan hukum dari Kemenhumkam RI sesuai dengan persyaratan yang telah terpenuhi dan BUMKam Kabupaten Siak merupakan satu-satunya BUMKam yang telah berbadan hukum pertama di Provinsi Riau".ujar Wabup Husni saat menyerahkan Sertifikat Badan Hukum Kepada BUMDesa/Kampung Bersama dan 27 BUMDesa/Kampung se-kabupaten Siak, di kampung Merangkai, Kecamatan Dayun, kabupaten Siak, Riau, Selasa (26/07/2022).

Husni menambahkan, dengan berbadan hukumnya BUMKam di kabupaten Siak, kedepan lebih mudah mengakses permodalan, di perbankan kemudian pengurus lebih leluasa mengembangkan usahanya.

Ia juga menyampaikan, tujuan utama dari pendirian BUMKam adalah meningkatkan perekonomian masyarakat. Serta mampu kerjasama dengan pihak terkait yang mampu mendatangkan profit bagi lembaga Bumkam tersebut.

“Pendirian BUMKam tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian kampung, dan yang ke dua mengoptimalkan aset Kampung agar bermanfaat bagi masyarakat”

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index