Mulut Dibekap, Kakek Bejat di Riau Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun

Mulut Dibekap, Kakek Bejat di Riau Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun
BHH (60)

Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung bertanya keadaan korban, dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

Dikatakan korban aksi itu dilakukan ketika saat korban tengah menjemur pakaian. Korban dipanggil oleh pelaku, dan sesampainya korban di depan pintu rumah pelaku, mulut korban langsung di tutup oleh tangan pelaku dan langsung di bawa ke kamarnya untuk melakukan aksi pencabulan.

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang  penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 ttg perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index