HARIANRIAU.CO - Memasuki Juli 2022, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan Juni sebesar Rp10,68 triliun atau sekitar 60,99% dari target Rp17,5 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Ahmad Djamhari mengatakan, bahwa target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Paiak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Aturan itu merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp17,5 triliun, sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp1252,3 triliun menjadi Rp1484,9 triliun.
"Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 37,27%," kata Ahmad di Kantor DJPb Riau, Kamis (28/7/2022).
Ia menjelaskan, tingginya pertumbuhan pada Januari sampai Juni 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.

