Tentang Pengupahan, Disnaker dan DP DKI Jakarta Belajar ke Riau

Tentang Pengupahan, Disnaker dan DP DKI Jakarta Belajar ke Riau
Pemda DKI Jakarta Bejalar ke Riau Terkait Pengupahan

HARIANRIAU.CO - Penetapan upah minimum pekerja di Riau minim terjadi riak-riak penolakan hingga unjuk rasa di lapangan. Standar upah yang ditetapkan antara pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau juga dianggap sudah mewakili pihak pekerja.

Hal ini ternyata menjadi rujukan bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan (DP) Provinsi DKI Jakarta. Untuk mengetahui lebih dalam, Disnaker dan DP DKI Jakarta pun melakukan pertemuan bersama Disnakertran Provinsi Riau.

"Mereka banyak bertanya soal mekanisme hingga minimnya riak-riak di lapangan. Ini poinya. Berbeda dengan DKI, karena itu mereka ingin duduk bersama kita ingin mengetahui langsung," kata Kepala Disnakertran Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (28/7/22).

Disampaikan Imron, pertemuan digelar pada  Rabu (27/7/22) itu, Disnaker dan DP DKI Jakarta diantaranya memaparkan perihal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) oleh Apindo di sana terkait upah yang telah ditetapkan.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Apindo mengenai UMP DKI tahun ini. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index