"Namun dikarenakan pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan, maka tim Resmob terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan timah panas," ucapnya.
Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana Curas disertai perbuatan pencabulan dengan hanya seorang diri terhadap korban REL.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah handphone serta uang sejumlah Rp. 783.000," pungkasnya AKP Amru.
Selanjutnya terhadap pelaku IP beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari informasi yang diterima Riau1.com, usai melakukan aksinya pelaku mencoba melarikan diri ke Kota Batam lewat Tembilahan namun keburu berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Inhil.
Artikel ini telah tayang di Riau1 dengan judul “Keji, Pria di Reteh Rampok Ibu 3 Anak dan Lakukan Hal Tak Senonoh”