"Diduga pil ekstasi ini akan dikirim pelaku melalui ekspedisi menuju Lampung dengan nama penerima H," ungkapnya.
"Adapun modus pelaku yakni mengemaskan pil ekstasi didalam kotak Handphone Samsung. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 84 butir," sambungnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya berinisial T.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.