Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Dibekuk Polisi, Ternyata ini Orangnya

Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Dibekuk Polisi, Ternyata ini Orangnya
Korban saat mendapatkan perawatan medis.

Orang tua korban lalu membawa anaknya ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan perawatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.

"Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Resmob Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya, Plaza Pasar Rakyat Lantai 3 Tembilahan," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, Ia mengakui melakukan penusukan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal nomor 11 tahun 2012 tentang sistem perdilan pidana anak," tukasnya. 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index