Diduga Langgar AD/ART NU, Penetapan Abd Hamid Jamaluddin Sebagai Ketua PCNU Sarat Muatan Politik, Ini Sebabnya

Diduga Langgar AD/ART NU, Penetapan Abd Hamid Jamaluddin Sebagai Ketua PCNU Sarat Muatan Politik, Ini Sebabnya

"Misalnya melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19, yang bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Inhil, Polres Kab. Inhil, Dandim 0314 Kab. Inhil serta organisasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Inhil. Dan hasilnya sangat menggembirakan dan sangat luar biasa, selama tiga hari berjumlah 14.000 orang yg di vaksin booster," ujar Ali Azhar.

Menyikapi terbitnya surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H oleh PBNU, maka DR. Ali Azhar bersama pengurus PCNU Kabupaten Inhil hasil konfercab 2019 menolak dan menganggap hasil Konfercab tanggal 13 Maret 2020 atas nama H. Abdul Hamid Jamaluddin CS tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan AD/ART NU serta sarat dengan nuansa Politik.

"Sangat dipaksakan, karena kami mensinyalir penuh dengan kepentingan Politik. Hal ini dapat dilihat dari nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan. Dimana salah seorang yang masuk dalam daftar pengurus menyatakan tidak pernah dikonfirmasi bersedia atau tidaknya menjadi pengurus. Namun namanya tiba-tiba masuk dalam daftar pengurus," tegasnya.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, maka pengurus PCNU Kabupaten Inhil hasil Konfercab tahun 2019 telah mengirim surat kepada PBNU pusat yang pada intinya menolak keabsahan surat keputusan tersebut.

Ada 2 poin yang mendasari penolakan tersebut, yakni:

1. Bahwa surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 09/Pan-Konfercab. IX/NU/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, tentang Dokumen Konfercab NU Indragiri Hilir Sebagaimana disebutkan dalam surat Keputusan PBNU Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H. Tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir tidak memiliki Rekomendasi PWNU Riau.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index