Ketua PCNU Kabupaten Inhil Tanggapi Penolakan Ali Azhar

Ketua PCNU Kabupaten Inhil Tanggapi Penolakan Ali Azhar

Menurutnya, kehadiran pengurus wilayah tidak menjadi syarat sahnya Konfercab, apalagi posisi kepengurusan pengurus wilayah sudah demisioner. Karena SK-nya sudah habis. Adanya rekomendasi dari PW juga bukan suatu keharusan untuk mendapatkan SK dari PBNU, apalagi pengurus PW yang sudah demisioner, otomatis hak itu langsung ada pada PBNU.

Selama ini kubu H. Ali Azhar mengklaim bahwa dirinya telah berbuat untuk membesarkan NU di Inhil.

Menanggapi hal tersebut, KH. Abdul Hamid mengatakan bahwa, itu terlalu dibesar-besarkan, padahal itu sangat bernuansa politis, ditambah lagi tanpa adanya legalitas dari PBNU, karena tanpa SK jelas ilegal.

"Sikap mereka mempertanyakan keputusan PBNU (terkait SK PCNU yang baru) yang baru dan tidak legowo dengan keputusan ini, jelas ini bukan tradisi NU," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dilansir dari Seribuparit.com Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir Dr. H. Ali Azhar, S. Sos M.H berserta Pengurus MWC NU Se Kab Inhil dikejutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir dibawah pimpinan H. Abd. Hamid Jamaluddin yang tidak memiliki Rekomendasi PWNU Riau.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index