Ketua PCNU Kabupaten Inhil Tanggapi Penolakan Ali Azhar

Ketua PCNU Kabupaten Inhil Tanggapi Penolakan Ali Azhar

"Sangat dipaksakan, karena kami mensinyalir penuh dengan kepentingan Politik. Hal ini dapat dilihat dari nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan. Dimana salah seorang yang masuk dalam daftar pengurus menyatakan tidak pernah dikonfirmasi bersedia atau tidaknya menjadi pengurus. Namun namanya tiba-tiba masuk dalam daftar pengurus," tegasnya.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, maka pengurus PCNU Kabupaten Inhil hasil Konfercab tahun 2019 telah mengirim surat kepada PBNU pusat yang pada intinya menolak keabsahan surat keputusan tersebut.

Ada 2 poin yang mendasari penolakan tersebut, yakni:

1. Bahwa surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 09/Pan-Konfercab. IX/NU/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, tentang Dokumen Konfercab NU Indragiri Hilir Sebagaimana disebutkan dalam surat Keputusan PBNU Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H. Tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir tidak memiliki Rekomendasi PWNU Riau.

2. Bahwa Kepengurusan yang ditetapkan oleh PBNU melaui Surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H. Tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir (Saudara H. Abd. Hamid Jamaluddin/KetuaTanfidziyah) terhitung dari tahun 2019 tidak pernah melakukan kegiatan untuk membesarkan Organisasi Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk tidak pernah melakukan kerjasama VAKSINASI COVID-19 dengan Pemerintah.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index