Curi 2 Gerobak, Warga Tembilahan Hulu ini Terancam 9 Tahun Penjara

Curi 2 Gerobak, Warga Tembilahan Hulu ini Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil. (Humas Polres Inhil)

HARIANRIAU.CO - Warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, berinisial CS (17), diamankan polisi. 

Pemuda tanggung itu diamankan lantaran nekat mencuri 2 unit gerobak di dalam Gudang Penampungan Ayam yang terletak Jalan Gerilya Parit 6, milik Yosef Ervanda.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, korban diberitahu oleh pegawainya, bahwa 2 unit gerobak sorong telah hilang.

BACA JUGA: BPS Inhil Lakukan Rekrutmen untuk Petugas Pendataan Awal Regsosek tahun 2022, Begini Cara Daftarnya

Lantas, kata AKP Nainggolan, korban mengecek CCTV, dari rekaman kamera pengawas tersebut, di ketahui ada 3 orang laki-laki yang tak dikenali korban datang menggunakan sepeda motor, lalu mencuri 2 unit gerobak sorong merk Arco warna merah.

"Kejadiannya Selasa (30/8) lalu, pukul 01:31 wib. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 juta, dan melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu," ujarnya, Minggu (11/9/2022).

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index