Pelaku terakhir yakni inisial PJ (13) ikut membantu membungkus dan membuang mayat korban.
"Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutup Kapolres. (MCR)