Pria di Siak Dibekuk Polisi Karena Cabuli Anak Bawah Umur

Pria di Siak Dibekuk Polisi Karena Cabuli Anak Bawah Umur

Masih kata AKP Ubaidillah, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas apa yang dialami anaknya, sehingga berujung laporan resmi masuk ke Polres Siak.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada selasa (29/11) sekira pukul 17:30 hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan sebut saja “Kumbang” (39 tersangka perbuatan cabul terhadap anak,” sambungnya.

pelaku yang sudah menyandang status tersangka tersebut, saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Siak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Untuk memulihkan psikologi korban, saat ini personil polwan unit PPA Polres Siak melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya, pungkas AKP Ubaedillah.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index