"Luas lahan yg terbakar sekitar 0,5 ha. Untuk jumlah pasti akan kita ketahui saat saksi ahli kita turunkan,” tuturnya.
IL dikenakan pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana. Saat ini pelaku diamankan dan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," papar AKP Amru.