"Pelaku pencurian dan penggelapan nya di vonis 2,5 tahun penjara, saya heran kenapa penadahnya dibebaskan,sedangkan pelaku dari pencurian memberikan keterangan bahwa dia menjual buah sawit tersebut kepada Firman Sitanggang, dan karna tau itu barang panas (barang curian) makanya dibeli dengan harga murah oleh pelaku penadah yakni Firman Sitanggang", ungkap asmadi kesal.
Asmadi juga menyampaikan bahwa para pelaku pencurian ini ada dan selalu melancarkan aksi kejahatannya karna ada penadah atau penampung barang curian, dan seharusnya vonis dari penadah barang curian lebih berat dari pada pelaku pencurian atau penggelapan.
"Keputusan dari pengadilan negeri bangkinang ini terkesan berpihak, tapi kami tidak paham juga, apa yang membuat pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas dari pelaku penadah ini, kami berharap vonisnya lebih berat dari pelaku pencurian nya, dan diluar prediksi kami malah di vonis bebas", jelasnya dengan raut kecewa.
Sampai saat ini pihak dari Pengadilan Negeri Bangkinang ataupun Jaksa Penuntut Umum belum bisa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas pekara ini. Dan pihak PT.BSP selaku korban mengharapkan agar mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dalam persidangan.(rls)