Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pengadilan: Penadahnya Bisa Divonis Sama

Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pengadilan: Penadahnya Bisa Divonis Sama

HARIANRIAU.CO  - Terdakwa Penadah Kelapa Sawit, Firman Sitanggang menanti vonis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam hal ini, bukan penadah hasil Kelapa Sawit curian.

Terdakwa merupakan pengelola tempat penampung (ram) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu yang membeli Sawit hasil penggelapan. Usaha itu diketahui milik seseorang bernama Morsin Marbun.

Ia sebelumnya dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kampar. Ini sesuai rumusan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pelaku penggelapan, Ali Hamzah telah divonis 2,5 tahun pada 14 Juni 2023 lalu. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Humas PN Bangkinang, Ersin mengatakan, persidangan untuk terdakwa Firman akan memasuki pembacaan pledoi. Yaitu, pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Halaman :

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index