"Kalau ada tanggapan dari penuntut umum (terhadap pledoi), setelah itu putusan," katanya saat ditemui sejumlah awak media di lobi PN Bangkinang, Senin (19/6/2023).
Ditanya soal vonis terhadap pelaku penggelapan akan menjadi cerminan putusan terhadap penadah, Ersin menyatakan hak majelis hakim yang memeriksa perkara.
"Bisa saja putusannya sama, turun, ataupun bebas. Tergantung fakta dan bukti yang ada," katanya. Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan untuk membuat putusan terhadap terdakwa Firman.
Sementara disinggung soal intervensi selama persidangan, Ersin menyatakan tidak ada. Baik dari pihak manapun. Ia balik bertanya bentuk intervensi yang dimaksud.
Menurut dia, intervensi bisa dalam berbagai bentuk. Misalnya dengan pengerahan massa menuntut agar terdakwa dibebaskan atau dihukum berat, maupun memprotes tuntutan jaksa.