Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pengadilan: Penadahnya Bisa Divonis Sama

Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pengadilan: Penadahnya Bisa Divonis Sama

"Bentuk intervensi itu kan ada dalam bentuk yang nyata. Datang ke ruang sidang ramai-ramai misalnya. Tapi selama ini, persidangan nggak ada nampak sampai gimana sih," ujarnya.

Ali Hamzah merupakan Supir Truk Colt Diesel pengangkut Sawit. Ia pekerja pemilik armada pengangkutan yang bekerja sama dengan PT. Bumi Sawit Perkasa (BSP).

Ia ditugaskan mengantarkan hasil panen PT BSP ke PT SAM 2. Berdasarkan Dakwaan Jaksa, perkara ini bermula saat Ali bukannya mengantar hasil panen berupa berondolan Sawit ke PT SAM 2.

Ali malah mengantarkan muatan truk yang dikendarainya ke ram milik Morsin. Niatnya untuk menggelapkan muatannya saat di tengah perjalanan.

Singkat cerita, Ali pun tiba di ram itu. Lalu TBS dan berondolan itu dibeli oleh Terdakwa Firman. Berat berondolan itu sebanyak 1.130 kilogram. PT BSP mengalami kerugian senilai Rp2.731.210.

Halaman :

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index