Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pengadilan: Penadahnya Bisa Divonis Sama

Pelaku Penggelapan Sawit di Kampar Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pengadilan: Penadahnya Bisa Divonis Sama

Ali kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu dan ditahan sejak 19 Januari 2023. Firman (27 tahun) juga mulai ditahan pada hari yang sama.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang, penyidik sempat menangguhkan penahanan Firman sejak 22 Februari sampai 20 Maret 2023. Sementara Ali tidak.

Firman kembali ditahan oleh jaksa sejak 20 Marer 2023. Ia masih mendekam. Pengadilan menjadwalkan Sidang Pembacaan Pledoi dari Terdakwa pada Kamis (22/6/2023). Rls

Halaman :

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index