Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis 2,5 Tahun Untuk Pelaku Penggelapan, Pelaku Penadahnya Malah Dibebaskan

Pengadilan Negeri Bangkinang Vonis 2,5 Tahun Untuk Pelaku Penggelapan, Pelaku Penadahnya Malah Dibebaskan

HARIANRIAU.CO - Hal ini berdasarkan dari putusan atas putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor pekara 174/Pid.B/2023/PN.Bkn klasifikasi pekara Penadahan dengan terdakwa a.n Firman Sitanggang yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2,5 tahun kurungan penjara.

Akan tetapi Pengadilan Negeri Bangkinang pada saat itu memiliki keputusan melalui hakim Omori Rotama Sitorus yang memimpin jalannya persidangan dan  memberikan vonis bebas kepada terdakwa a.n Firman Sitanggang yang disangkakan melakukan penadahan barang curian buah sawit PT.BSP, Senin (26/6/2023).

Terdakwa a.n Firman Sitanggang merupakan pekara Splitzing atau pemecahan atas pekara nomor 178/Pid.B/2023/PN.Bkn dengan pelaku Penggelapan a.n Ali Hamzah dan terbukti bersalah serta divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara, pada hari Rabu (14/6/2023).

Dalam tahap persidangan terdakwa a.n Ali Hamzah membenarkan dan memberikan kesaksian bahwa terdakwa a.n Firman Sitanggang sudah mengetahui dan bersedia menerima penjualan ataupun menampung buah sawit curian dari kebun kelapa sawit milik PT.BSP dengan membeli buah sawit tersebut dengan harga yang sangat murah dari harga normal pada umum nya.

Menyikapi hal ini, Asmadi selaku Humas pihak PT.BSP berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang ini, karna tidak sesuai dengan fakta ataupun pembuktian dalam proses persidangan, dan sangat bertolak belakang dengan 2 pekara yang saling berkaitan antara terdakwa a.n Ali Hamzah dengan Terdakwa a.n Firman Sitanggang.

Halaman :

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index