Sidang Perdana Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01

Sidang Perdana Dua Terdakwa Lakalaut SB Evelyn Calisca 01
Dua Terdakwa saat keluar dari ruang Kejari Inhil

HARIANRIAU.CO - Dua terdakwa kasus kecelakaan laut (lakalaut) Speedboat (SB) Evelyn Calisca 01, pria inisial SH dan A menjalani sidang perdana, Senin (17/7), di PN Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai H. Jeily Saputra dengan Jontang Ginting selaku hakim anggota I dan Jenar sebagai hakim anggota II.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang di koordinatori langsung Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH didampingi Kasi Pidum Muhammad Ihsan SH MH dan Kasi Datun Ferry Kurniawan SH.

"Sahran dikenai pasal 302 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. Sedangkan Acok hanya dikenai pasal 359 KUHPidana," kata Kajari Inhil, Nova Fuspitasari dikutip dari indragirione.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index