HARIANRIAU.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15/2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.
SE yang ditandatangani pada 25 Juli 2023 ini dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.
"Tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar dikutip, Minggu (30/07).
Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB No. 3/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB No. 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang mengamanatkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penilaian terhadap beberapa indikator.
Penilaian pertama adalah Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO). Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator yaitu Persentase PSO dan Evaluasi Kelembagaan. Indikator pertama yaitu persentase PSO merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi untuk disederhanakan. Penghitungan persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan persentase PSO dilakukan dengan rumus sesuai pada SE.