Penumpang Kapal Bawa 19.516 Butir Ekstasi ke Dumai

Penumpang Kapal Bawa 19.516 Butir Ekstasi ke Dumai
Foto: pixabay.com

Tak ayal, tersangka IT langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan. Petugas Bea Cukai menyerahkan IT dan barang buktinya ke Polres Dumai untuk proses hukum lanjutan.

"Terangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Kita serahkan ke Polres Dumai," pungkasnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index