HARIANRIAU.CO - Incar kursi Senayan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Wardan ajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati ke Menteri Dalam Negeri RI.
Surat pengunduran diri Bupati Inhil Muhammad Wardan tersebut ditandatangai pada 14 September 2023 dengan Nomor Surat 100/TAPEM/1403.
Pada surat pengunduran diri tersebut, Bupati Inhil Dua Priode ini menyampaikan beberapa pertimbangan sehingga memutuskan mengajukan surat pengunduran diri sebagai orang nomor satu di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.
Pertama, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:
Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kota.