Ia menambahkan bahwa, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor P-7545/SJ/B.II/.2/KP.00.2/11/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023.
"Barang - barang yang boleh dibawa peserta kedalam ruangan tes hanya kartu ujian dan KTP. Jangan sampai mengabaikan hal- hal kecil yang dapat berdampak tereliminasinya peserta," harapnya.