" Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar.
Senin, 04 Desember 2023 - 19:20:12 WIB
" Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar.