Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir Ajak Masyarakat untuk Tidak Membakar Lahan

Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir Ajak Masyarakat untuk Tidak Membakar Lahan

" Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar.

Halaman :

#Karlahut

Index

Berita Lainnya

Index