HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana mengedarkan uang palsu yang bertempat di Parit 12 RT 012 RW 004 Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil Provinsi Riau pada Rabu (06/12/2023).
"Terkait informasi tersebut, kami menyelidiki langsung informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat pemilik usaha warung yang mengeluh krna telah menerima uang palsu dari orang yang tidak di kenal pada saat melakukan transaksi jual beli," ujar Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman, Bripka Khalid Muhammad Ali.
Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman beserta tim Kapolsek Kateman menjelaskan bahwa modus membelanjakan rupiah palsu di beberapa warung di seputaran Desa Air Tawar.
"Mereka memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui aplikasi Shoope kemudian dia melakukan penggeledahan. Nah dari hasil penggeledahan tersebut, adanya beberapa uang palsu pecahan Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 dengan total 1.750.000," jelasnya.
Tersangka sudah diamankan serta barang bukti Uang Palsu senilai Rp. 8.000.000, uang rupiah asli hasil pengembalian pada saat transaksi jual beli senilai Rp. 780.000 dan Satu Unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan SIM Card yang langsung di bawa ke Mapolsek Kateman untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.