Ketua DPRD Kepergok Mesum dan Diarak Warga

Ketua DPRD Kepergok Mesum dan Diarak Warga
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, SIJUNJUNG - Peristiwa menghebohkan sekaligus sangat memalukan yang terjadi Jumat (18/11/2016) pekan lalu terjadi di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Bayangkan, seorang Ketua DPRD setempat Mukhlis R digerebek warga sedang mesum alias indehoi dengan perempuan selingkuhannya berinisial YL (40) seorang tenaga honorer di rumah dinas pegawai pemkab setempat.

Setelah dilakukan perundingan, akhirnya Mukhlis dan pasangannya dikenai hukuman adat berupa harus membayar denda 100 sak semen. Hukuman itu akhirnya diterima oleh Mukhlis. "Sesuai aturan nagari, pelaku mesum harus membayar denda 100 sak semen. Denda ini sudah disepakati semua pihak,” ungkap Sudirman, Sekretaris Nagari Muaro.

Selain sebagai pegawai honorer, YL juga diketahui sudah punya suami yang merupakan salah satu sopir di Kantor DPRD Sijunjung. Penggerebekan dilakukan karena kecurigaan warga Jorong Gambok, Kenagarian Muaro. Dia diduga kerap berduaan dengan YL ketika suaminya sedang dinas luar.

Saat pimpinan DPRD itu berjalan kaki menuju rumah YL yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah dinas Ketua DPRD Sijunjung, beberapa warga membuntutinya dari belakang. Benar saja, Ketua DPRD dua periode tersebut langsung masuk ke rumah selingkuhannya.

Setelah menunggu beberapa saat, pukul 21.00 WIB, warga langsung melakukan penggerebekan ke dalam kamar YL. Betapa terkejutnya warga, melihat Ketua DPRD dan YL sedang berbuat asusila.

“Kami memergoki mereka sedang bugil,” tutur salah seorang satpam SPBU Muaro yang ikut menangkap aksi maksiat wakil rakyat tersebut.

Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Ketua DPRD sempat mengajak warga damai di tempat. Namun warga yang emosi, tidak mau bernegosiasi dan langsung membawanya keluar rumah dalam keadaan setengah telanjang.

Kejadian tersebut membuat warga Sijunjung heboh. Ratusan warga Nagari Muaro dan sekitarnya berbondong-bondong ke lokasi dan berupaya menghakimi pasangan mesum itu. Mujur aksi itu bisa dicegah tokoh masyarakat dan membawa keduanya ke Kantor Wali Nagari Muaro.

Sesampai di Kantor Wali Nagari Muaro, warga yang telanjur emosi tetap berupaya menghakimi pasangan selingkuh itu. Melihat kondisi itu, beberapa tokoh masyarakat menghubungi polisi.

Aparat kepolisian dibantu tokoh masyarakat setempat terlihat kesulitan mengevakuasi keduanya ke kantor polisi. Setiap kali keduanya dibawa ke luar, selalu gagal karena warga yang mencapai ribuan mulai melempari atap kantor wali nagari. Setelah hampir satu jam, barulah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda berhasil menenangkan warga.

Akhirnya dengan bersusah payah, keduanya bisa dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya, aparat kepolisian dan pemerintahan nagari bermusyawarah di Balai Nagari Muaro. Berdasarkan hasil musyawarah itu, diputuskan keduanya didenda masing-masing 50 sak semen.

"Sesuai aturan nagari, pelaku mesum harus membayar denda 100 sak semen. Denda ini sudah disepakati semua pihak," ungkap Sudirman, sekretaris Nagari Muaro seusai musyawarah.

 

Harian Padek

Halaman :

Berita Lainnya

Index