HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penetapan BLUD tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3030/v/2024 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
"Iya, Pemprov Riau telah menetapkan 8 UPT untuk penerapan BLUD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, Jumat (21/6/2024).
Yan Dharmadi merincikan 8 UPT yang menerapkan BLUD yakni, pertama UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kedua, UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Disperindagkop UKM Provinsi Riau. Ketiga, UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Keempat UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Kelima, UPT Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.

