Pengumuman KPU Kampar Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pengumuman KPU Kampar Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

 KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KAMPAR
PENGUMUMAN
NOMOR : 289/PL.02.2-Pu/1401/2024

TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar 
mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 
Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1118 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada 
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 menetapkan bahwa persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 
Peserta Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 yaitu dapat mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati apabila memperoleh 
suara sah paling sedikit 34.261 (tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai No. 
69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota

3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar harus memenuhibpersyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon 
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon 
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap 
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik 
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam 
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang 
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah 
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh 
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai 
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku 
kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat 
keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan 
negara;

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan 
yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon 
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah 
yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak 
ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat 
Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara 
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon 
Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual 
terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, 
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum 
pendaftaran Pasangan Calon;

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi 
calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar tahun 2024 sebagai berikut ;

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat 
Kabupaten Kampar mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem 
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kampar;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat 
Kabupaten Kampar menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai 
dengan surat penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas
penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon 
menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kampar serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link
https://bit.ly/3XeegsT .
7. KPU Kabupaten Kampar membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil 
Bupati Kabupaten Kampar Tahun 2024. Untuk Informasi lebih lanjut terkait tata cara 
Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 
Kabupaten Kampar Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: [email protected]
b. Nomor : 0812-7088-8521 (Fitri Andriani)
Nomor : 0853-6325-9027 (Fitri Ayu Ningsih)
atau dengan datang langsung ke KPU Kabupaten Kampar yang beralamat di Jl. 
Tuanku Tambusai Nomor 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Bangkinang
pada tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kampar
ANDI PUTRA


 

Halaman :

Berita Lainnya

Index