Ketua KPU : Paslon Pilkada Inhil Hanya Boleh Berkampanye Wilayah Yang Ditetapkan

Ketua KPU : Paslon Pilkada Inhil Hanya Boleh Berkampanye Wilayah Yang Ditetapkan

Harianriau.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau menegaskan

Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir, 2024 hanya boleh berkampanye di wilayah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil.

Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Inhil, Samsul Masjan saat di hubungi melalui sambungan seluler, Selasa (8/10/2024) malam.

Dikatakannya bahwa jadwal kampanye paslon sudah di atur dalam waktu dan zona kampanyenya yang di sepakati.

"Artinya dari tanggal sekian sampai tanggal sekian Paslon ini hanya boleh berkampanye diwilayah ini,"tegas Samsul.

Mengenai adanya laporan ke dirinya mengenai pelanggaran zona kampanye dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dijadikan sebagai lokasi kampanye, Samsul menjelaskan bahwa itu kewenangan Bawaslu untuk menindak lanjuti.
 

"Silahkan laporkan ke Bawaslu saja, yang jelas KPU sudah menetapkan jadwal dan zona kampanyenya,"tutup Samsul.

Halaman :

#Pilkada Inhil 2024

Index

Berita Lainnya

Index