Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka.

Ia dijadikan tersangka terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti, penyidik dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).

 

Sumber : Kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index