Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak Adil

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani Tidak Adil
Pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Buni Yani usai diperiksa penyelidik Bareskrim Polr

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil. Sebab, kliennya baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. 

"Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair," ujar Aldwin, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Aldwin menjelaskan, penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka secara tiba-tiba.

"Belum kami rapi-rapi BAP (berita acara pemeriksaan), sudah dikeluarkan surat penangkapan," ucap Aldwin. 

Menurut Aldwin, polisi sudah melakukan gelar perkara sebelum proses BAP rampung. Bahkan, kata Aldwin, pihaknya juga belum sempat mengajukan saksi ahli bahasa kepada kepolisian. 

"Ini di luar kebiasaan," kata Aldwin.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Awi mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016.

Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli, hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun facebook-nya ini," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016). 

Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

 

 

Sumber : Kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index