Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Habib Rizieq

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Habib Rizieq

HARIANRIAU.CO - Polda Jabar sudah menerima pelimpahan dari Bareskrim Polri soal kasus dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Kini persoalan tersebut dalam penyelidikan Polda Jabar.

Kasus ini dilimpahkan karena locus delicti atau tempat kejadiannya ada di wilayah Jabar. Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

"Locusnya di Bandung. Kami sudah menerima pelimpahan itu belum lama ini. Jadi sekarang kami masih mempelajari," ucap Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Imam Raharjanto kepada wartawan di sela-sela acara Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Hotel Grand Aquila, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Jumat (25/11/2016).

Imam menjelaskan, Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan soal kasus tersebut dengan cara mengumpulkan informasi dan data. Penyelidik bergerak mengecek lokasi, mencari siapa saja yang waktu itu ada di tempat, dan petunjuk lainnya.

"Nanti dikumpulkan bahannya, setelah itu kami gelar untuk menentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak. Jadi, sekarang proses penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana," tutur Imam.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri, Kamis (27/10) lalu. "Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

FPI menilai pelaporan Sukmawati merupakan bentuk pengalihan isu. Jubir FPI Munarman mengatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan," ujar Jubir FPI Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (27/10). 

 

 

Sumber : detik

Halaman :

Berita Lainnya

Index