Polda Riau Gesa Kelengkapan Berkas Dua Korporasi Pembakar Lahan

Polda Riau Gesa Kelengkapan Berkas Dua Korporasi Pembakar Lahan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menargetkan segera melengkapi berkas dua korporasi pembakar lahan dan mengirimkan ke Kejaksaan atau Tahap I pada Desember 2016.

"Saya targetkan berkas dua perusahaan tersebut selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Desember ini," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada September 2016 lalu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (PT SSP).

PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab terkait kebakaran tersebut.

Sementara untuk PT WSSI, secara korporasi dan perorangan, penyidik telah menetapkan tersangka. OA, Direktur Utama PT WSSI telah ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu.

"Untuk PT WSSI, minggu kemarin berkas sudah dilengkapi. Secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Sementara untuk PT SSP, penyidik masih akan melakukan gelar perkara pada pekan ini sebelum menetapkan struktur perusahaan sawit tersebut sebagai tersangka setelah menurutnya penyidik memeriksa 5 saksi ahli.

"Untuk PT SSP juga akan segera kita rampung setelah ada tersangka. Targetnya akhir Desember ini dua berkas perusahaan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.

Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare. (Antarariau)

Halaman :

#Karlahut

Index

Berita Lainnya

Index