Jaksa: Kami Hadirkan Lebih 20 Saksi di Sidang Ahok

Jaksa: Kami Hadirkan Lebih 20 Saksi di Sidang Ahok

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar pekan depan. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan akan menyiapkan lebih dari 20 saksi.

"Tergantung kepentingan pemeriksaan. Kita belum putuskan. Ada saksi 20 sekian, ahli belasan. Ahli dengan saksi beda," kata Ali usai sidang di eks gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.

Pada sidang pekan depan yakni Selasa, 3 Januari 2017, Ali mengatakan akan menghadirkan 6 orang saksi dalam persidangan.

"Sekitar 5 atau 6 orang dululah. Kalau diberkas perkara saksi 20 lebih dari dua-duanya," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

Sidang akan digelar pekan depan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda jadi 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok. (Detik)

Halaman :

Berita Lainnya

Index