Jika Bupati Terbukti Berzina, 9 Bulan Penjara Menanti

Jika Bupati Terbukti Berzina, 9 Bulan Penjara Menanti
Bupati dan selingkuhannya

HARIANRIAU.CO - Bupati Katingan, Kalteng Ahmad Yantengli yang didapati sedang mesum bersama FY seorang istri polisi terancam 9 bulan penjara. Sebab berdasarkan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. 

BACA :MEMALUKAN! Bupati Ketangkap Basa Selingkui Istri Polisi

Ini Sosok Bupati yang Kepergok Selingkuh dengan Istri Polisi

 

Hal ini berlaku untuk suami maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya.

"Kalau nanti dalam pemeriksaan mereka tidak pasangan suami istri resmi bisa dijerat dengan pasal itu. Tapi tunggu nanti pemeriksaan di Polda Kalteng saja," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas yang dihubungi MNC Media, Kamis, 5 Januari 2017.

BACA JUGA : BENING... Ini Dia Istri Polisi yang Mampu Buat Bupati Mabuk Kepayang

Dia menjelaskan, zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. 

"Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak," tandasnya. (sindo)

Halaman :

Berita Lainnya

Index