Mendagri Nyatakan Bupati Katingan Tak Bisa Dinonaktifkan

Mendagri Nyatakan Bupati Katingan Tak Bisa Dinonaktifkan
Meski sudah menjadi tersangka perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tidak bisa dinonaktifkan. Sebab tersangka tidak ditahan dan ancaman hukuman

HARIANRIAU.CO - Meski sudah menjadi tersangka perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tidak bisa dinonaktifkan. Sebab tersangka tidak ditahan dan ancaman hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Meski sudah tersangka, tetap tidak bisa dinonaktifkan. Kita tetap menunggu keputusan hukum tetap. Dan saat ini masih menjabat Bupati. Kecuali ditahan," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 6 Januari 2017.

"Ya kita tunggu keputusan pengadilan atau hukum tetap dulu bagaimana," tandas Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya Direskrimum Polda Kalimantan Tengah menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan wanita idaman lain (WIL) berinisial FY sebagai tersangka kasus perzinaan, Jumat pagi, 6 Januari 2017. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Karena ancaman maksimal di bawah lima tahun, keduanya tidak ditahan. "Keduanya hanya wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Namun jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan bisa dipanggil setiap saat," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat, 6 Januari 2017. (Sindo)

Halaman :

Berita Lainnya

Index