Mendagri Minta Polri Proses Hukum Bupati Katingan

Mendagri Minta Polri Proses Hukum Bupati Katingan
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, jika alat bukti cukup dan sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, Kemendagri tinggal menunggu penetapan hukumnya.

HARIANRIAU.CO - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait kasus mesum Bupati Katingan Kalteng Ahmad Yantenglie bersama seorang PNS wanita berinisal FY. Menurut Mendagri, jika memang alat bukti cukup dan sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, Kemendagri tinggal menunggu penetapan hukumnya.

"Kalau alat bukti cukup dan ada pengaduan langsung ke kepolisian, saya persilahkan memproses secara hukum saja. Kita tunggu hasilnya sampai selesai," ujar Mendagri melalui pesan singkat WhatsApp kepada MNC Media, Jumat, 6 Januari 2017.

Mendagri juga menyatakan, meski sudah menjadi tersangka perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tidak bisa dinonaktifkan. Sebab tersangka tidak ditahan dan ancaman hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Meski sudah tersangka, tetap tidak bisa dinonaktifkan. Kita tetap menunggu keputusan hukum tetap. Dan saat ini masih menjabat Bupati. Kecuali ditahan," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Sindo)

Halaman :

Berita Lainnya

Index